Pengadaan Barang atau Jasa
Regulasi dan Prosedur pengadaan barang dan jasa
Bisnis informatika
Nama : Faldy Argaditya
Npm : 50420453
Kelas : 2IA20
PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pengertian
Pengadaan Barang
Pengadaan Barang/Jasa (yang sebelumnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah kegitan untuk memperoleh Barang/Jasa
oleh Kementrian / Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya
yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dan Penyedia Barang/Jasa adalah
badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Jasa Konsultasi/Jasa lainnya.
Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah memiliki peran
penting dalam menyukseskan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik di berbagai daerah.
Tujuan
Pengadaan
Tujuan
dari pengadaan barang atau jasa pemerintah berdasarkan Perpres No. 16 tahun
2018 adalah sebagai berikut:
- Menghasilkan barang atau jasa yang
tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
- Meningkatkan penggunaan produksi
dalam negeri.
- Meningkatkan peran serta usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah.
- Meningkatkan peran pelaku usaha
nasional.
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan
pemanfaatan barang atau jasa hasil penelitian.
- Meningkatkan keikutsertaan industri
kreatif.
- Mendorong pemerataan ekonomi.
- Mendorong pengadaan berkelanjutan.
- Regulasi dan Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Fungsi
Pengadaan
manajemen
pengadaan mempunyai berbagai macam fungsi yang dapat dikelompokkan menjadi :
- Pembelian (Purchasing), merupakan
bagian dari kegiatan Pengadaan yang lebih difokuskan kepada pembelian
barang (material) seperti bahan baku untuk proses produksi dan pembelian
peralatan (equipment). Pelaksanaan Pembelian melibatkan unsur Pembeli
(Buyer) dan Pemasok (Supplier). Ikatan perjanjian pembelian barang
berbentuk Purchase Order (PO) atau surat pesanan.
- Pekerjaan Kontruksi (Constuction),
Merupakan pelaksanaan kegiatan pekerjaan untuk membangun wujud fisik dan
wujud lainnya. Ikatan perjanjian pekerjaan konstruksi berbentuk kontrak
(Contract).
- Konsultansi (Consultant), Merupakan
kegiatan jasa keahlian (Professional).
- Penyewaan (Leasing), Merupakan
kegiatan sewa–menyewa baik secara murni atau sewa dengan opsi untuk
membeli.
- Pekerjaan Inspeksi (Inspection),
Merupakan kegiatan prngujian teknis.
- Swakelola (Self Management),
Merupakan kegiatan yang dilaksanakan dan diawasi sendiri atau perusahaan
lain yang di tunjuk untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud.
- Tukar Tambah (Trade-in), Merupakan
kegiatan tukar-menukar barang dengan membayar selisih harga, untuk
memperoleh barang yang sesuai dengan kebutuhan operasi dan bertujuan untuk
menghindari kerugian.
- Beli Kembali oleh Pabrik (Factory
Buy-back), Merupakan kegiatan pembelian kembali suku cadang kondisi baru
yang tidak terpakai, oleh pabrik pembuat untuk mengurangi kerugian.
- Barter (Excharge), Merupakan kegiatan
tukar-menukar barang secara langsung yang lazim disebut tukar guling.
Prinsip
Dasar Pengadaan
Pengadaan
barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparan: semua ketentuan dan
informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan,
hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat
terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa
diskriminasi;
- Adil: tidak diskriminatif dalam
memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara
atau alasan apa pun;
- Bertanggung jawab: mencapai sasaran
baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan
usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang
berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
- Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
para pihak terkait;
- Efisien: menggunakan dana, daya, dan
fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan
dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
- Kehati-hatian: berarti senantiasa
memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk
apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan
imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska
pelaksanaan pekerjaan;
- Kemandirian: berarti suatu keadaan
dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
- Integritas: berarti pelaksana
pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika
pengadaan;
- Good Corporate Governance: Memenuhi
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Jenis
Pengadaan Barang dan Jasa
- Barang
setiap
benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang
dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna
Barang.
- Pekerjaan Konstruksi
keseluruhan
/ sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
- Jasa Konsultansi
jasa
layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
- Jasa Lainnya
jasa
non-Konsultansi/jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau
keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia
usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
A. Regulasi dan Prosedur pengadaan barang dan jasa
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan
Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya)
bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah.
Mekanisme
Prosedur yang Berlaku
Secara
umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan
pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan
serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses
diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan
kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan
pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis
pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4
kelompok besar :
1.
Barang
2.
Pekerjaan Konstruksi
3.
Jasa Konsultasi
4.
Jasa lainnya
Cara
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara
Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok
yaitu
melalui swakelola dan
melalui pemilihan penyedia.
- Swakelola Pengadaan Barang/Jasa
melalui
swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi
kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
- Pemilihan Penyedia
Pengadaan
Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan
oleh
Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan
barang/jasa
yang
diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui
proses
berikut:
1)
Persiapan pemilihan penyedia
2)
Perencanaan pemilihan penyedia
3)
Melakukan pemilihan penyedia
4)
Pelaksanaan kontrak pengadaan
5)
Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6)
Penyerahan hasil pengadaan
B. pengadaan barang dan jasa terkait project
- pengadaan barang dan jasa terkait project cost management
Project
cost management diperlukan untuk membuat perencanaan, estimasi budget dan
mengontrol biaya agar biaya proyek tidak melebihi anggaran yang dtetapkan,
Project cost management ini meliputi:
1.
Cost estimating: membuat perkiraan biaya atas sumber daya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan suatu aktivitas.
2.
Cost budgeting: menyusun total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan proyek dan menetapkan cost baseline.
3. Cost control: mengontrol faktor-faktor penyebab varian biaya dan menjalankan prosedur kontrol perubahan
- pengadaan barang dan jasa terkait Project Communication Management
Project
Communication Management Bertujuan agar komunikasi dan aliran informasi proyek
berjalan efektif dan efisien, yang meliputi:
1.
Communication planning: menentukan perencanaan komunikasi proyek yang sesuai
dengan kebutuhan dan harapan stakeholder.
2.
Information distribution: menyediakan informasi proyek dan mendistribusikannya
sesuai perencanaan.
3.
Performance reporting: melaporkan status dan kemajuan proyek secara objektif
dan tepat waktu.
4.
Manage stakeholders: membina dan mengelola komunikasi yang efektif dan efisien
dengan stakeholder untuk memenuhi kebutuhan serta melibatkan mereka dalam
pengambilan keputusan proyek sesuai mekanisme yang ditetapkan
- pengadaan barang dan jasa terkait Project risk management
Project
risk management diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif risiko terhadap
keberhasilan proyek yang meliputi:
1.
Human resource planning: mengidentifikasi kualifikasi dan jumlah personil yang
dibutuhkan serta mendokumentasikan peran dan tanggung jawab masing-masing.
2.
Menunjuk/mendapatkan personil tim yang dibutuhkan untuk melaksanakan proyek.
3.
Membentuk project team dengan meningkatkan kompetensi dan kerja sama tim untuk
meningkatkan kinerja proyek.
4.
Mengelola project team dengan mengoordinasi dan memonitor kinerja tim,
memberikan umpan balik dan membantu memecahkan masalah proyek.
refrensi :
https://pa-malangkab.go.id/halaman/content/prosedur-pengadaan-barang-jasa
https://core.ac.uk/download/pdf/35319297.pdf
http://unitlayananpengadaan.upi.edu/download/resources/user/uploads/elearning/1/1_4.pdf
https://bpbjsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/21-apa-itu-pengadaan-barang-dan-jasa
Komentar
Posting Komentar